Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya

Ilustrasi Pemilu

BERITA FOKUS
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji yang lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019. Kenaikan gaji ini merupakan hasil dari pengajuan anggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut data yang dirilis oleh KPU, gaji untuk ketua KPPS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1,2 juta, sedangkan untuk anggota KPPS adalah Rp1,1 juta. Jumlah ini meningkat dari gaji yang diberikan pada Pemilu 2019, yaitu Rp550 ribu untuk ketua KPPS dan Rp500 ribu untuk anggota KPPS.

Kenaikan honorarium ini tidak hanya berlaku untuk petugas KPPS, tetapi juga untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

KPU mengajukan kenaikan honorarium ini dengan alasan untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para petugas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pemilu 2024. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan faktor inflasi dan kenaikan biaya hidup yang terjadi sejak Pemilu 2019.

Kemenkeu menyetujui pengajuan KPU tersebut dan mengeluarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Surat ini berisi rincian anggaran yang dialokasikan untuk honorarium para petugas Pemilu 2024.

Dengan adanya kenaikan gaji ini, diharapkan para petugas KPPS dan lainnya dapat bekerja dengan lebih profesional, akuntabel, dan transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

Rincian gaji petugas KPPS dan badan ad hoc Pemilu 2024

Selain menaikkan gaji petugas KPPS, KPU juga turut menaikkan honor bagi petugas badan ad hoc lainnya pada Pemilu 2024.

Berikut rincian gaji yang diterima petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024.

1. Gaji PPK Pemilu 2024

  • Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
  • Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
  • Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
  • Pelaksana: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta

2. Gaji PPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp900 ribu naik menjadi Rp1,5 juta
  • Anggota: Rp850 ribu naik menjadi Rp1,3 juta
  • Sekretaris: Rp800 ribu naik menjadi Rp1,15 juta
  • Pelaksana: Rp750 ribu naik menjadi Rp1,05 juta

3. Gaji Pantarlih Pemilu 2024

  • Rp800 ribu naik menjadi Rp1 juta

4. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024

  • Ketua: Rp550 ribu naik menjadi Rp1,2 juta
  • Anggota: Rp500 ribu naik menjadi Rp1,1 juta
  • Satlinmas: Rp500 ribu naik menjadi Rp700 ribu

5. Gaji PPLN Pemilu 2024

  • Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
  • Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
  • Sekretaris: Rp7 juta
  • Pelaksana: Rp6,5 juta

6. Pantarlih Luar Negeri Pemilu 2024

  • Petugas Pantarlih LN: Rp 6,5 juta

7. Gaji KPPSLN

  • Ketua: Rp6,5 juta
  • Sekretaris: Rp6 juta
  • Satlinmas LN: Rp4,5 juta.

Santunan kecelakaan kerja

Selain honor, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Berikut jenis santunan kecelakaan kerja dan besarannya, dilansir dari laman KPU.

  • Meninggal dunia: Rp36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang

Masa kerja KPPS 2024

KPPS dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum Pemilu atau sejak ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Adapun masa kerja KPPS tersebut hanyalah 1 bulan saja dengan rincian seperti berikut:

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Tugas dan wewenang KPPS 2024

Dilansir dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011, berikut tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS:

  1. Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
  2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  7. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, dan PPK melalui PPS;
  8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Pengawas Pemilu Lapangan;
  9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;
  10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain sesuai ketentuan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Itulah penjelasan mengenai berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024, lengkap dengan masa kerja dan tugasnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru