Banten Raih Penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum

Daftar Isi

Banten Raih Penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum

FOKUS BERITA BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten meraih penghargaan terbaik kedua Indeks Reformasi Hukum Kategori II Tingkat Pemerintah Provinsi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia.

Penyerahan penghargaan tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun 2023 serta Penyusunan Target Kinerja Tahun 2024 di Jakarta.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan terima kasih kepada Menkumham atas penghargaan yang diberikan. Ia mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, akademisi, badan usaha, masyarakat, dan media.

"Kolaborasi dan pentahelix menjadi kata kuncinya, karena ini merupakan hasil kita bersama," ujar Al Muktabar.

Ia menjelaskan, Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan suatu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan. IRH bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang dikeluarkan dapat tepat guna dan tepat sasaran, serta tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di atasnya.

"Maka artinya semua regulasi yang diproduksi oleh Pemprov Banten dalam hal ini Biro Hukum itu telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi indeks reformasi hukum," kata Al Muktabar.

Pada tahun 2023, Pemprov Banten meraih penghargaan terbaik II Indeks Reformasi Hukum kategori II Tingkat Pemerintah Provinsi dengan nilai 97,64 poin.

"Dalam penilaian ini, kita telah mengunggah dokumen melalui aplikasi yang sudah disediakan oleh Kemenkumham tentang kegiatan produk hukum apa saja yang telah dilaksanakan, itu juga dilakukan evaluasi oleh tim Kemenkumham. Dan ini hasilnya," pungkas Al Muktabar.