e-KTP Punya Cip, Pelayanan Masih Andalkan Kertas
![]() |
| Ilustrasi editorial seorang pria menunjukkan e-KTP di tengah sorotan larangan fotokopi identitas dalam layanan publik digital. |
FOKUS JAKARTA - e-KTP sudah dibekali cip elektronik sejak lama, tetapi warga masih diminta membawa fotokopi saat mengurus layanan publik dan kesehatan.
Intinya:
- Warga masih diminta fotokopi e-KTP meski sudah daftar online.
- Kemendagri menegaskan e-KTP tidak perlu difotokopi karena memiliki cip.
- Larangan fotokopi e-KTP ternyata sudah berlaku sejak 2013.
Mesin fotokopi tampaknya masih menjadi “pegawai paling setia” dalam urusan birokrasi. Di tengah layanan serba digital, masyarakat tetap diminta menyiapkan salinan e-KTP untuk mengakses pelayanan.
Situasi itu dialami Dea (21) saat mengikuti program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).
Meski sudah mendaftar secara daring dengan mengisi identitas lengkap, ia tetap diminta membawa fotokopi Kartu Keluarga dan e-KTP saat datang ke lokasi.
“Waktu itu daftar via online, yang dibutuhkan fotocopy KK/KTP, dan isi identitas diri. Setelah sampai Puskesmas, harus membawa fotokopi KK/KTP lagi, dan isi formulir lagi,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Kenapa e-KTP Masih Difotokopi?
Dirjen Dukcapil menegaskan e-KTP sebenarnya tidak lagi perlu difotokopi karena sudah memiliki cip elektronik yang dapat dibaca menggunakan card reader. Namun dalam praktik pelayanan, banyak lembaga masih meminta salinan fisik meski data warga sudah tersimpan secara digital.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi mengatakan, e-KTP telah dilengkapi teknologi cip.
"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi," kata Teguh di Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026).
Namun di lapangan, fotokopi masih seperti “kunci sakti” agar urusan cepat diproses. Dari hotel hingga layanan kesehatan, warga tetap diminta menggandakan kartu identitas.
Teguh bahkan menyinggung masih banyaknya lembaga pelayanan yang belum menggunakan alat pembaca e-KTP.
"Mengajak lembaga-lembaga pengguna, apakah itu hotel, sekarang misalnya mas atau mbak ke hotel kan masih diminta fotokopi kan? Kenapa hotel nggak pakai card reader misalnya? Kenapa rumah sakit? Kenapa kemudian berbagai kantor juga tidak (pakai)? Gunakan card reader, gunakan alat pembaca," tegas Teguh.
Larangan Fotokopi e-KTP Sudah Ada Sejak 2013?
Larangan memfotokopi e-KTP ternyata bukan aturan baru. Kemendagri sudah menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ sejak 11 April 2013 yang melarang fotokopi e-KTP untuk mencegah kerusakan data pada cip kartu elektronik.
Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi, meminta e-KTP tidak diperlakukan sembarangan.
"Tidak boleh diklip (stapler) dan diperlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Gamawan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Bank Indonesia (BI) terkait penggunaan e-KTP, Senin (6/5/2013).
Edaran itu juga mewajibkan unit kerja pemerintah, perbankan, dan badan usaha memiliki card reader paling lambat akhir 2013.
"Semua unit kerja/badan usaha yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non-elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi," bunyi edaran tersebut.
Apa Kritik yang Muncul Saat Itu?
Larangan fotokopi e-KTP sempat dikritik karena dinilai terlambat disosialisasikan. Saat itu muncul kekhawatiran banyak e-KTP rusak akibat terlalu sering difotokopi dan berdampak pada data pemilih menjelang Pemilu 2014.
Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR periode 2009-2014, Lukman Hakim Saifuddin, mempertanyakan kenapa pengumuman larangan baru disampaikan saat itu.
"Kenapa baru sekarang ada pengumuman e-KTP tak boleh difotokopi. Ada apa? Sudah terlambat. Ini masalah serius yang berpengaruh pada pemilu nanti," kata Luqman di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (7/5/2013).
Dalam edaran tersebut, masyarakat sebenarnya cukup mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap tanpa perlu menyerahkan fotokopi e-KTP.
"Apabila masih terdapat unit kerja atau badan usaha yang memberikan pelayanan tersebut akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat khususnya pemilik e-KTP," demikian bunyi edaran.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Posting Komentar