Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Serkot Musnahkan Ribuan Miras
FOKUS KOTA SERANG - Polresta Serang Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80, Rabu, 29/04/26.
Polresta Serang Kota musnahkan lebih dari 17 ribu botol miras pada Hari Bhayangkara ke-80.
Yang Perlu Diketahui:
- Pemusnahan dipimpin Kapolresta Serang Kota Yudha Satria
- Barang bukti mencapai lebih dari 17 ribu botol dan kaleng
- Berasal dari kasus penyimpanan miras ilegal di Taktakan
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di depan Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Serang Kota, Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H.
Sejumlah unsur Forkopimda Kota Serang, Ketua DPRD Kabupaten Serang, tokoh agama, serta instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kronologi Kasus
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN, tertanggal 25 September 2025.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penyimpanan minuman beralkohol tanpa izin usaha.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan ribuan botol miras berbagai merek yang diduga akan diedarkan secara ilegal.
Barang Bukti Diamankan
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 15.194 botol bir putih merek Singaraja dan Prost
- 114 botol minuman beralkohol merek Blackcurrant
- 2.206 kaleng minuman beralkohol merek Prost
- 60 botol Anggur Merah botol gepeng
- 12 botol Anggur Kolesom
- 8 botol Iceland
- 24 botol Anggur Merah biasa
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang tersebut diketahui milik terlapor berinisial E.A (32), seorang karyawan swasta.
Proses Hukum
Polresta Serang Kota telah melakukan serangkaian langkah penegakan hukum, mulai dari pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi hingga pemberkasan perkara.
Perkara tersebut juga telah melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Serang.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 7/Pid.C/2025/PN Srg tanggal 17 Oktober 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), diputuskan bahwa barang bukti dimusnahkan.
Dasar Hukum
Tindakan ini mengacu pada Pasal 7 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Kapolresta Serang Kota menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Kota Serang.
Penulis: Jaya Soepena
Editor: Fuad Hasan