Anggota DPRD Kota Serang Haji DK Lapor Balik Kasus Tuduhan Pelecehan

kasus tuduhan pelecehan anggota DPRD Kota Serang Haji DK yang berujung laporan balik ke Polres Pandeglang
SERANG | FOKUS BANTEN – Kasus tuduhan pelecehan terhadap anggota DPRD Kota Serang dari Partai PKB, Haji DK, berujung laporan balik ke Polres Pandeglang. Kuasa hukum Haji DK, Erwan SH, menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan berkaitan dengan persoalan sewa tempat.
Ringkasan Berita
- Tuduhan pelecehan terhadap Haji DK dibantah oleh kuasa hukum.
- Kasus disebut bermula dari perjanjian sewa tempat dengan Nia warga Pandeglang.
- Pihak Haji DK menilai tuduhan muncul setelah penolakan pembayaran sewa empat tahun sekaligus.
- Kasus ini telah dilaporkan balik ke Polres Pandeglang pada 4 Maret 2026.
Berita Utama
Serang, 13 Maret 2026 – Kuasa hukum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang dari Partai PKB, Haji DK, memberikan klarifikasi terkait tuduhan pelecehan yang diarahkan kepada kliennya.
Erwan SH menyatakan tuduhan tersebut tidak benar dan diduga merupakan fitnah yang direncanakan.
Menurut kuasa hukum, persoalan ini bermula dari perjanjian sewa tempat antara Haji DK dengan seorang wanita berinisial NW, warga Kabupaten Pandeglang.
Perjanjian tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) dengan masa sewa selama empat tahun.
Dalam kesepakatan tersebut, biaya sewa disepakati sebesar Rp7.000.000 per bulan atau Rp86.000.000 per tahun dengan sistem pembayaran secara berkala setiap bulan.
Namun di tengah masa perjanjian, muncul seseorang berinisial T yang mengaku sebagai suami NW.
Ia disebut menuntut pembayaran sewa untuk empat tahun sekaligus.
Pihak kuasa hukum menyatakan T tidak pernah terlibat dalam perjanjian awal dan tidak memiliki kuasa resmi untuk menagih pembayaran tersebut.
“Klien kami menolak tuntutan tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan dalam MoU,yang tekah disepakati bersama.
Setelah penolakan itu, kemudian muncul tuduhan pelecehan yang tidak berdasar,” ujar Erwan kuasa hukum Haji DK.
Keterangan Kuasa Hukum
Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan pelecehan yang menyebut Haji DK melakukan tindakan tidak senonoh terhadap NW tidak memiliki dasar bukti.
Disebutkan bahwa tidak ada rekaman CCTV maupun saksi yang mendukung klaim tersebut.
Menurut keterangan Haji DK, pertemuan terakhir dengan Nia hanya sebatas mengantar pulang karena arah perjalanan yang sama.
Setelah itu, ia langsung kembali ke rumahnya yang berjarak sekitar 1,5 kilometer dari lokasi tersebut.
“Tidak ada pembicaraan maupun tindakan yang tidak pantas seperti yang dituduhkan kepada dirinya,” kata Haji DK.
Dugaan Upaya Keterangan Palsu
Pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan upaya pembuatan keterangan palsu dalam kasus tersebut.
Mereka mengaku memiliki bukti berupa tangkapan layar percakapan antara NW dengan salah satu karyawan MBG.
Percakapan tersebut menunjukkan adanya permintaan kepada karyawan tersebut untuk mengaku pernah dilecehkan oleh Haji DK dengan imbalan uang sebesar Rp500.000.
Permintaan tersebut disebut ditolak oleh karyawan yang bersangkutan karena menyatakan tidak pernah mengalami kejadian tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga menilai terdapat kejanggalan dalam waktu pelaporan.
Tuduhan pelecehan tersebut baru dilaporkan sekitar satu bulan setelah kejadian yang dituduhkan, sementara pada masa tersebut Nia disebut masih beraktivitas bekerja di dapur MBG.
Langkah Hukum
Sebagai langkah hukum, pihak Haji DK telah melaporkan balik kasus ini ke Polres Pandeglang pada 4 Maret 2026.
Kuasa hukum menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan mediasi terlebih dahulu karena dapat ditafsirkan sebagai pengakuan kesalahan. Namun mereka tetap terbuka apabila mediasi diajukan oleh pihak lain.
Terkait kerja sama sewa tempat, Haji DK juga menyatakan akan mempertimbangkan untuk memutus kontrak karena merasa dirugikan oleh tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Pihaknya juga telah melaporkan permasalahan ini kepada pengurus partai mulai dari tingkat DPC, DPW hingga DPP.
Disebutkan bahwa partai memberikan dukungan penuh agar proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas.
Haji DK menegaskan kesiapannya untuk menghadirkan saksi dan bukti dalam proses hukum yang berjalan.
“Semua tuduhan ini adalah fitnah yang bertujuan memaksakan pembayaran dan merusak nama baik saya serta citra partai.
Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara adil,” pungkasnya.