Aturan Baru Usia Pensiun PNS Resmi Disahkan Pemerintah

JAKARTA | FOKUS TV – Pemerintah resmi menetapkan ketentuan baru batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh PNS di tingkat pusat maupun daerah. Pemerintah menegaskan kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang adil bagi pegawai untuk mengembangkan karier, serta memberi ruang bagi aparatur yang mendekati pensiun agar mempersiapkan masa purna tugas.
Ketentuan Batas Usia Pensiun
Berdasarkan aturan terbaru, batas usia pensiun ditetapkan sesuai jabatan:
- Pejabat Pelaksana: 58 tahun
- Administrator & Pengawas: 60 tahun
- Fungsional Ahli Utama: 65 tahun
- Pimpinan Tinggi: 60 tahun
Beberapa profesi tertentu seperti dosen, peneliti, dan dokter spesialis mendapatkan ketentuan khusus karena dianggap memiliki keahlian mendalam dan langka.
Proses Administrasi Pensiun
Menjelang usia pensiun, instansi pemerintah wajib membantu PNS dalam mempersiapkan administrasi yang meliputi Surat Keputusan (SK) pensiun, kepesertaan BPJS, Taspen, hingga laporan akhir masa kerja.
Proses pengurusan biasanya dimulai minimal 12 bulan sebelum masa pensiun. Pemerintah menegaskan bahwa batas usia pensiun bukan hanya urusan administratif, tetapi juga bagian dari strategi menjaga kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur negara.
Status terkini: Aturan ini resmi berlaku dan menjadi acuan seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.