RUPS Sepakati Pembubaran PT Bumi Surya Properti , Likuidator Segera Bertugas

SERANG, FOKUS.CO.ID – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bumi Surya Properti memutuskan untuk membubarkan perseroan. Keputusan tersebut disahkan melalui notulen rapat yang digelar sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dalam rapat itu, para pemegang saham menyetujui pembubaran sekaligus menunjuk likuidator. Tugas utama likuidator adalah menyelesaikan kewajiban perseroan kepada pihak ketiga serta mengurus proses hukum administrasi hingga tuntas.
Manajemen menegaskan, seluruh kreditur maupun pihak yang memiliki kepentingan dengan PT Bumi Surya Properti dipersilakan mengajukan klaim atau keberatan secara resmi kepada likuidator dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang.
“Keputusan pembubaran ini sudah disepakati dalam forum resmi RUPS dan akan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” demikian tertulis dalam dokumen rapat.
Proses likuidasi akan berlangsung hingga seluruh kewajiban perusahaan selesai. Dengan begitu, PT Bumi Surya Properti secara de jure maupun de facto tidak lagi melakukan kegiatan usaha setelah keputusan pembubaran ini berlaku.