Rincian Gaji ke-13 ASN 2025: Cek Komponen, Jadwal, dan Besarannya!

JAKARTA - Pemerintah secara resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Juni 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu ASN, TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta pensiunan dalam menghadapi kebutuhan tambahan, terutama menjelang tahun ajaran baru anak-anak.
Gaji ke-13: Apresiasi dan Penguatan Daya Beli
Gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi ASN sepanjang tahun.
Kebijakan ini juga menjadi instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.
Komponen Gaji ke-13 untuk ASN
Gaji ke-13 yang diterima ASN terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (dibayarkan penuh untuk ASN pusat, TNI, dan Polri)
Untuk ASN daerah, tunjangan kinerja dalam gaji ke-13 akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan anggaran.
Besaran dan Mekanisme Pembayaran
Gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan ASN pada Mei 2025.
Bagi pensiunan, pencairan mengacu pada besaran pensiun bulanan, termasuk tunjangan keluarga dan pangan.
Potongan iuran dan kredit pensiun tidak berlaku untuk pembayaran ini.
Pajak penghasilan tetap dikenakan sesuai ketentuan.
Pembayaran direncanakan dimulai serentak pada pertengahan Juni 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir bulan. Pemerintah pusat akan menyalurkan dana bagi ASN pusat dan pensiunan, sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab melalui APBD.
Dukungan Anggaran dari APBN dan APBD
Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar dari APBN dan APBD, mencapai puluhan triliun rupiah. Dana ini mencakup pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pusat, TNI, Polri, ASN daerah, dan pensiunan. Pemerintah menjamin bahwa pencairan ini tidak akan mengganggu program-program prioritas yang sudah direncanakan.
Author: Fuad Hasan Editor: Ibrahim