Mengapa Perlu Memasang Bendera Merah Putih di Bulan Agustus?

Mengapa Perlu Memasang Bendera Merah Putih di Bulan Agustus?

FOKUS KEMERDEKAAN INDONESIA
- Bulan Agustus selalu menjadi bulan yang istimewa bagi masyarakat Indonesia. Selama bulan ini, kita akan melihat bendera Merah Putih berkibar di berbagai tempat di seluruh Indonesia. Bendera ini tidak hanya terlihat di depan kantor atau instansi pemerintah, tetapi juga di rumah-rumah warga dan sepanjang jalan.

Mengapa Harus Memasang Bendera Merah Putih di Bulan Agustus?

Mengapa Harus Memasang Bendera Merah Putih di Bulan Agustus?

Setiap tanggal 17 Agustus, kita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Tahun ini, pada 17 Agustus 2024, kita akan merayakan HUT ke-79 RI. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan khusus mengenai pemasangan bendera Merah Putih untuk menyambut HUT Kemerdekaan ini.

Aturan Pemerintah tentang Pemasangan Bendera Merah Putih

Aturan Pemerintah tentang Pemasangan Bendera Merah Putih

Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024
menetapkan bahwa bendera Merah Putih harus dipasang di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024. Tujuan pemasangan bendera ini adalah untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan dan sebagai bentuk ekspresi rasa cinta terhadap Tanah Air.

Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Menurut Undang-Undang

seorang pemuda dan pemudi Indonesia mengibarkan bendera merah putih

Aturan pemasangan bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Waktu Pemasangan: Bendera Negara harus dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Namun, dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera dapat dilakukan pada malam hari.
  2. Hari Kemerdekaan: Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  3. Bantuan Pemerintah: Pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  4. Hari Besar Nasional: Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus, Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lainnya.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan saat Memasang Bendera

Sesuai dengan Pasal 13, berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan saat memasang bendera Merah Putih:

  • Ukuran Tiang: Bendera Negara harus dikibarkan pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
  • Pengikatan Tali: Bendera yang dipasang pada tali harus diikatkan pada sisi dalam kibaran.
  • Pemasangan pada Dinding: Bendera yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata.

Penutup

seorang pemuda dan pemudi Indonesia mengibarkan bendera merah putih

Memasang bendera Merah Putih di bulan Agustus bukan hanya sekadar tradisi, tetapi juga bentuk nyata dari rasa cinta dan penghormatan kita terhadap Tanah Air Indonesia. Mari kita kibarkan bendera dengan penuh kebanggaan dan semangat, menyongsong peringatan HUT Kemerdekaan yang ke-79 dengan jiwa patriotisme yang tinggi.

LihatTutupKomentar