8 Ribu Randis Banten Tunggak Pajak, Tukin ASN Terancam Dipotong
![]() |
| Ilustrasi editorial pejabat Pemerintah Provinsi Banten saat memeriksa kendaraan dinas terkait tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). |
FOKUS SERANG - Sebanyak 8.180 unit kendaraan dinas di Banten tercatat menunggak pajak, memicu rencana Pemprov Banten memotong tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang tidak taat membayar pajak kendaraan.
Intinya:
- Sebanyak 8.180 unit kendaraan dinas dan total 2.006.095 unit kendaraan di Banten menunggak pajak hingga Mei 2026.
- Bapenda Banten tengah merumuskan kebijakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi ASN yang tidak patuh membayar pajak kendaraan.
- Sinkronisasi data kepemilikan kendaraan ASN sedang dilakukan melibatkan BKD dan Kominfo untuk memastikan kebijakan tepat sasaran.
Ironi kendaraan pelat merah yang nunggak pajak kini jadi rapor merah bagi Pemerintah Provinsi Banten. Hingga Mei 2026, daftar panjang penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Banten menembus angka dua juta unit lebih.
Dari data tersebut, tercatat 8.180 unit di antaranya adalah kendaraan dinas (randis) yang pajaknya belum dibayarkan. Angka ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah mendongkrak pendapatan daerah.
Bagaimana Rencana Sanksi bagi ASN Banten yang Tunggak Pajak?
Pemprov Banten sedang merumuskan kebijakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Langkah tegas ini bertujuan membangun kedisiplinan pegawai pemerintah agar menjadi teladan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, seiring tingginya angka tunggakan kendaraan dinas maupun pribadi di wilayah Banten.
Kepala Bapenda Banten, Raden Berly Rizki Natakusumah, menyebut pihaknya kini tengah menyiapkan langkah tegas untuk mendisiplinkan ASN. Kebijakan pemotongan tukin pun kini masuk dalam tahap pengkajian serius.
“Ini masih dalam perumusan, nanti kita ajukan ke pimpinan,” kata Berly saat menjelaskan upaya penegakan disiplin di lingkungan aparatur pemerintah.
Menurut Berly, ASN seharusnya menjadi motor penggerak kesadaran pajak di masyarakat. Kepatuhan membayar pajak dipandang sebagai bagian integral dari tanggung jawab seorang abdi negara.
“ASN merupakan wajib pajak. Jadi kedisiplinan membayar pajak itu bagian yang tidak terpisahkan. Kita ingin ASN juga memberi teladan kepada masyarakat,” tegasnya.
Untuk mengeksekusi rencana ini, Bapenda tidak bekerja sendiri. Proses sinkronisasi data besar-besaran sedang dilakukan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah ini diambil guna memastikan validitas kepemilikan kendaraan oleh para ASN dengan status pajaknya di database kepolisian dan daerah. Akurasi data menjadi kunci agar sanksi yang diterapkan tidak salah sasaran.
“Data itu sedang kita rumuskan bersama BKD dan Kominfo, agar bisa diketahui mana ASN yang memiliki kendaraan dan status pajaknya,” jelas Berly menutup keterangan.
Penulis: Fuad Hasan Editor: Ibrahim
