DPRD Kota Serang Sahkan Perda PPA dan PUG, Respons Lonjakan Kasus Kekerasan

DPRD Kota Serang Sahkan Perda PPA dan PUG, Respons Lonjakan Kasus Kekerasan
DPRD Kota Serang sahkan Perda PPA dan PUG usai lonjakan kasus kekerasan dari 40 menjadi 69 kasus.

FOKUS KOTA SERANG -
DPRD Kota Serang menetapkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pengarusutamaan Gender dalam rapat paripurna, Kamis, 7 Mei 2026.

Intinya:

  • DPRD Kota Serang resmi mengesahkan Perda PPA dan PUG.
  • Data Simfoni PPA mencatat kasus kekerasan naik dari 40 menjadi 69 kasus.
  • Pemerintah daerah diminta segera mengintegrasikan aturan ke Renstra dan Renja.

Di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dan diskriminasi, DPRD Kota Serang akhirnya menetapkan dua regulasi strategis melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Kamis (7/5/2026).

Dua regulasi tersebut yakni Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Raperda Pengarusutamaan Gender (PUG) yang kini resmi menjadi Peraturan Daerah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Hj. Erna Yuliawati, M.Pd menegaskan lahirnya regulasi tersebut bukan sekadar rutinitas administratif untuk memenuhi aturan pusat.

Ia menyebut regulasi itu sebagai langkah memutus rantai trauma sosial di Kota Serang.

“Tentu ini ibarat gunung es yang terlihat puncaknya, belum ke bawahnya. Kami tidak hanya berkutat pada konsul dan kunker, kami mendatangi langsung para kepala sekolah SD hingga SMP. Lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman, nyatanya masih menyimpan kerentanan yang nyata,” tegas Hj. Erna dengan nada penuh empati.

Kenapa Perda PPA dan PUG Dibentuk?

Pembentukan Perda PPA dan PUG dilakukan setelah DPRD Kota Serang melihat lonjakan kasus kekerasan berdasarkan data Simfoni PPA. Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan korban, memperjelas layanan, serta memastikan pembangunan daerah berjalan dengan perspektif keadilan gender.

Hj. Erna mengungkap data terbaru Simfoni PPA mencatat kasus kekerasan meningkat dari 40 kasus menjadi 69 kasus.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan lembaga pendidikan yang selama ini diharapkan menjadi ruang aman bagi anak.

Meski selaras dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan UU Perlindungan Anak, Perda PPA Kota Serang disebut memiliki penguatan di tingkat daerah.

Hj. Erna menjelaskan Perda tersebut memberikan kepastian hukum terkait alur pengaduan, standardisasi layanan bagi korban, hingga solusi berkelanjutan.

“Kita tidak ingin korban hari ini kelak bermutasi menjadi benih pelaku di masa depan karena penanganan yang salah. Perda ini adalah jawaban atas hak asasi manusia yang selama ini terabaikan,” tambahnya.

Apa Saja Fokus Dalam Perda PPA Kota Serang?

Perda PPA Kota Serang memperkuat lima kewenangan utama pemerintah daerah mulai dari pencegahan kekerasan, layanan korban, penguatan kelembagaan, pemenuhan hak anak, hingga perlindungan khusus dalam situasi darurat. Seluruh poin itu disiapkan untuk memperketat sistem perlindungan perempuan dan anak di Kota Serang.

Dalam laporannya, Hj. Erna merinci lima pilar kewenangan pemerintah daerah yang akan diperkuat melalui Perda PPA.

Pertama preventif, yakni pencegahan kekerasan secara hulu ke hilir.

Kedua standardisasi layanan, berupa penjaminan akses bagi korban kekerasan.

Ketiga revitalisasi kelembagaan, melalui penguatan lembaga layanan perlindungan.

Keempat inklusivitas hak, berupa pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

Kelima perlindungan khusus, yakni intervensi bagi anak dalam situasi darurat.

Bagaimana Perda PUG Akan Diterapkan?

Perda Pengarusutamaan Gender akan diterapkan melalui pengaktifan Pokja PUG, Tim Teknis, dan Focal Point di seluruh perangkat daerah. Langkah ini bertujuan memastikan setiap perencanaan pembangunan di Kota Serang memperhatikan prinsip keadilan gender.

Melalui mandat Pasal 5, Kota Serang kini diwajibkan mengaktifkan Pokja PUG, Tim Teknis, hingga Focal Point di setiap perangkat daerah.

Menurut Hj. Erna, seluruh pembangunan daerah nantinya harus memiliki perspektif keadilan gender dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program.

Pansus DPRD Kota Serang juga menyatakan kedua regulasi tersebut telah matang secara materi setelah melalui pembahasan bersama para ahli dan asistensi hukum.

Namun, Hj. Erna meminta Pemerintah Kota Serang segera mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam Dokumen Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) daerah agar program dan anggarannya dapat terukur.

“Ini adalah poin kemenangan bagi DPRD, namun 'penikmat' sesungguhnya haruslah masyarakat. Kami meminta Pemerintah Daerah untuk melaksanakan, memonitor, dan mengevaluasi perkembangannya secara serius. Jangan biarkan regulasi ini hanya menjadi catatan indah di lembaran daerah,” pungkasnya.

Laporan tersebut menjadi tonggak baru bagi Kota Serang dalam membangun fondasi sosial yang lebih aman, bermartabat, dan setara bagi masyarakat.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

💬 Disclaimer: Kami di Fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.