DPRD Kota Serang Siapkan Perda Pendidikan Pancasila, Bentengi Pelajar dari Dampak Era Digital

DPRD Kota Serang usulkan Raperda Pendidikan Pancasila untuk perkuat karakter pelajar di era digital.
FOKUS KOTA SERANG - DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk memperkuat karakter pelajar di tengah arus digitalisasi.
Intinya:
- DPRD Kota Serang mengusulkan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
- Raperda disiapkan untuk memperkuat karakter pelajar SD hingga SLTP.
- Pembahasan ditargetkan rampung pada tahun 2026.
DPRD Kota Serang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dalam Rapat Paripurna penyampaian Raperda usul DPRD di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (11/5/2026).
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan usulan Raperda tersebut disiapkan sebagai langkah penguatan karakter dan wawasan kebangsaan bagi pelajar di tengah perkembangan era digital yang semakin pesat.
Menurutnya, arus globalisasi dan perkembangan teknologi membawa perubahan yang perlu diantisipasi melalui pendidikan karakter sejak dini di lingkungan sekolah.
“Terkait usulan Raperda ini, kami ingin ada keselarasan dengan visi Pak Walikota, khususnya dalam menyiapkan regulasi bagi masyarakat Kota Serang, terutama anak-anak didik mulai dari tingkat SD hingga SLTP,” ujarnya usai rapat paripurna.
Kenapa DPRD Kota Serang Mengusulkan Raperda Ini?
Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan diusulkan untuk memperkuat karakter generasi muda di tengah derasnya pengaruh globalisasi dan perkembangan digital. DPRD Kota Serang menilai pelajar perlu memiliki fondasi nilai kebangsaan dan norma yang kuat agar tidak mudah terpengaruh dampak negatif perkembangan zaman.
Muji menjelaskan Raperda tersebut nantinya diharapkan menjadi dasar penguatan muatan lokal di sekolah-sekolah, khususnya terkait pendidikan wawasan kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
“Karena kami melihat di era digital ini banyak terjadi pergeseran nilai, sehingga harus dibentengi dengan norma-norma. Untuk program keagamaan sudah berjalan, nanti akan diselaraskan juga dengan penguatan wawasan kebangsaan,” katanya.
Ia menilai generasi muda di Kota Serang perlu memiliki fondasi karakter yang kuat agar tidak mudah terbawa dampak negatif perkembangan digital dan globalisasi.
“Anak-anak didik kita harus memiliki fondasi yang kuat karena arus globalisasi sekarang sangat cepat. Jangan sampai mereka terbawa arus yang berdampak negatif,” ungkapnya.
Bagaimana Tahapan Pembahasan Raperda Ini?
Pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan dilanjutkan melalui pandangan umum fraksi, jawaban Walikota Serang, hingga pembentukan panitia khusus DPRD Kota Serang. DPRD menargetkan seluruh tahapan selesai pada tahun 2026.
Muji mengatakan setelah penyampaian usulan Raperda, tahapan berikutnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Walikota Serang, hingga pembentukan panitia khusus (Pansus).
“Nanti setelah ini ada pandangan fraksi-fraksi, kemudian jawaban Walikota, lalu pembentukan Pansus untuk pembahasan lebih lanjut,” jelasnya.
DPRD Kota Serang menargetkan pembahasan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dapat rampung pada tahun 2026.
“Targetnya tahun ini harus selesai,” tegas Muji.
Apa Tujuan Utama Raperda Pendidikan Pancasila?
Raperda ini disiapkan sebagai payung hukum untuk memperkuat rasa cinta tanah air, nasionalisme, dan nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda Kota Serang. DPRD menilai penguatan karakter kebangsaan perlu dilakukan sejak dini melalui lingkungan pendidikan.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Serang Edy Irianto mengatakan usulan Raperda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat rasa cinta tanah air di kalangan generasi muda.
“Wawasan kebangsaan saat ini sangat diperlukan. Kita melihat ada pergeseran pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai Pancasila, NKRI, dan nasionalisme,” ujarnya.
Menurut Edy, Raperda itu nantinya diharapkan menjadi payung hukum dalam membangun karakter generasi muda Kota Serang agar tetap memiliki semangat kebangsaan dan cinta terhadap NKRI.
“Harapannya Raperda ini bisa menjadi landasan hukum untuk memperkuat karakter generasi muda agar tetap mencintai NKRI dan menjaga nilai-nilai kebangsaan,” tandasnya.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim