Kapolda Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang ODOL

Kapolda Banten minta truk tambang patuhi jam operasional dan ancam tindak tegas pelanggar.

Kapolda Banten Ancam Tindak Tegas Truk ODOL
Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Hengki

FOKUS BANTEN -
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meminta pengusaha dan sopir angkutan tambang mematuhi jam operasional dalam rakor di Mapolda Banten.

Intinya:

  • Polda Banten akan menindak tegas truk tambang yang melanggar jam operasional.
  • Kendaraan ODOL disebut memicu kemacetan dan kerusakan jalan.
  • Penertiban dilakukan terpadu bersama instansi terkait di Banten.

Suara mesin truk tambang di Banten tampaknya belum akan bebas berkeliaran di luar jam operasional. Polda Banten mulai mengencangkan pengawasan setelah pelanggaran kendaraan tambang terus menjadi sorotan di jalan raya.

Kapolda Banten Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Hengki menegaskan aturan jam operasional kendaraan angkutan tambang wajib dipatuhi. Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat koordinasi pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di wilayah hukum Polda Banten.

Rapat berlangsung di Ruang Crisis Center Mapolda Banten, pekan lalu. Hadir dalam kegiatan itu Wakapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Hendra Wirawan, pejabat utama Polda Banten, Kapolresta, Kapolres, Kasatlantas jajaran, Kabagbinopsnal, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Banten, serta perwakilan OPD Provinsi Banten.

Kenapa Truk Tambang Jadi Atensi Polda Banten?

Kendaraan angkutan tambang menjadi perhatian karena banyak yang beroperasi di luar jam operasional, tidak laik jalan, hingga melanggar ketentuan teknis. Polda Banten juga menyoroti kendaraan ODOL yang dinilai menyebabkan kemacetan, kerusakan jalan, dan membahayakan pengguna jalan lain di wilayah Banten.

Agar aturan berjalan konsisten, Hengki menginstruksikan seluruh Kasatlantas jajaran melakukan pengawasan dan penindakan berkelanjutan.

“Kepada seluruh Kasatlantas jajaran agar melaksanakan pengawasan dan penindakan secara konsisten dan berkelanjutan terhadap kendaraan angkutan tambang yang beroperasi di luar jam operasional,” kata Hengki.

Penertiban di lapangan juga akan dibantu personel Sabhara untuk mengantisipasi gangguan keamanan maupun perlawanan saat penindakan dilakukan.

“Kita akan tegas kalau ada pelanggaran,” tandasnya.

Apa Saja Pelanggaran yang Akan Ditindak?

Polda Banten memastikan kendaraan tambang yang melanggar jam operasional, tidak laik jalan, uji kir mati, tanpa pelat nomor, hingga tidak memenuhi syarat teknis akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan hukum dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE.

Hengki juga menyoroti peran pengusaha tambang dan pemilik usaha galian C agar ikut mengatur jadwal kendaraan angkut.

“Kami akan mengumpulkan para pengusaha tambang dan pemilik usaha batu agar ikut membantu menjaga ketertiban. Jangan hanya menjual material, tetapi juga mengatur jadwal kendaraan angkut agar tidak melanggar jam operasional,” ujarnya.

Ia kembali menegaskan sikap tegas terhadap pelanggaran kendaraan tambang.

“Sekali lagi, kami akan tindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arief Kurniawan menyebut kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih menjadi penyebab kemacetan lalu lintas, kerusakan jalan, dan ancaman keselamatan pengguna jalan.

Menurut Arief, petugas di lapangan masih menemukan berbagai kendala saat penertiban dilakukan. Mulai dari kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan ketika proses penindakan berlangsung.

“Dalam pelaksanaan penertiban di lapangan, petugas masih menemukan sejumlah kendala seperti kendaraan yang memblokir jalan, sopir meninggalkan kendaraan, hingga parkir sembarangan saat dilakukan penindakan. Meski demikian, jajaran Ditlantas Polda Banten terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum baik melalui tilang manual maupun sistem ETLE. Selain itu banyak kendaraan yang awalnya sesuai spesifikasi pabrikan namun dimodifikasi sehingga kapasitas muatan melebihi ketentuan. Itu juga menjadi atensi kami,” ungkapnya.

Bagaimana Penertiban ODOL Akan Dilakukan?

Penertiban kendaraan ODOL di Banten akan dilakukan secara terpadu melalui pendataan kendaraan angkutan, perusahaan tambang, pengawasan uji kir, patroli jalur distribusi material tambang, serta penegakan hukum yang tegas dan terukur oleh seluruh instansi terkait.

Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh instansi terkait sepakat memperkuat penertiban kendaraan ODOL secara terpadu. Langkah itu disebut sebagai komitmen bersama menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kendaraan ODOL di wilayah Banten.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

Baca Juga:
Tersalin 👍

Berita Terbaru

  • Kapolda Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang ODOL
  • Kapolda Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang ODOL
  • Kapolda Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang ODOL
  • Kapolda Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang ODOL
  • Kapolda Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang ODOL
  • Kapolda Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang ODOL

Posting Komentar