DPRD Kota Serang Awasi Ketat SPMB 2026, Cegah Titip Siswa dan Jual Beli Kursi

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman

FOKUS KOTA SERANG -
DPRD Kota Serang memperketat pengawasan pelaksanaan SPMB SD dan SMP Juni 2026 untuk mencegah praktik titip siswa hingga dugaan jual beli kursi sekolah.

Intinya:

  • DPRD Kota Serang mengawasi langsung pelaksanaan SPMB 2026 di sekolah.
  • Posko pengaduan masyarakat disiapkan untuk menerima laporan dugaan pelanggaran.
  • Dugaan praktik penitipan siswa dan permintaan uang mulai ditelusuri Komisi II DPRD Kota Serang.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini harus berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Seluruh proses seleksi wajib mengacu pada aturan tanpa intervensi pihak tertentu.

Menurut Muji, seluruh jalur penerimaan mulai dari domisili, afirmasi hingga prestasi harus dilaksanakan secara terbuka dan adil bagi seluruh calon peserta didik.

“Jangan sampai ada titip-menitip atau kecurangan dalam penerimaan murid baru,” ujar Muji, Senin, 11 Mei 2026.

Bagaimana DPRD Kota Serang Mengawasi SPMB 2026?

DPRD Kota Serang bersama Dinas Pendidikan Kota Serang akan melakukan pengawasan langsung ke sekolah-sekolah selama proses SPMB berlangsung. Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penerimaan berjalan sesuai aturan dan mencegah dugaan pelanggaran.

Muji mengatakan pengawasan teknis pelaksanaan SPMB akan dilakukan Komisi II DPRD Kota Serang bersama Dinas Pendidikan Kota Serang dengan turun langsung memantau proses penerimaan di sekolah-sekolah.

Selain pengawasan lapangan, DPRD Kota Serang juga membuka kemungkinan pembentukan posko pengaduan masyarakat untuk menerima laporan dugaan pelanggaran selama proses penerimaan berlangsung.

“Kalau memang diperlukan, nanti bisa dibuka posko pengaduan supaya masyarakat mudah menyampaikan laporan,” katanya.

Apa Dugaan Pelanggaran yang Mulai Muncul?

Komisi II DPRD Kota Serang mengaku sudah menerima informasi awal terkait dugaan praktik penitipan siswa di salah satu sekolah. Informasi itu menyebut adanya oknum yang meminta sejumlah uang agar calon siswa diterima di sekolah tertentu.

Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Edi Irianto mengatakan informasi tersebut masih akan ditelusuri untuk memastikan kebenarannya, termasuk mencari identitas oknum dan sekolah yang dimaksud.

“Kami akan cek dulu informasi tersebut agar jelas duduk persoalannya,” kata Edi.

Menurutnya, praktik semacam itu tidak dapat dibenarkan karena merugikan masyarakat dan mencederai proses penerimaan siswa yang seharusnya berjalan transparan.

Edi meminta masyarakat tidak takut melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung. Aduan dapat disampaikan langsung kepada DPRD Kota Serang untuk segera ditindaklanjuti.

Ia juga mengimbau para orang tua calon siswa mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan dan tidak mempercayai pihak yang menjanjikan kelulusan masuk sekolah lewat jalur tidak resmi.

“Percayalah pada aturan yang berlaku dan ikuti prosesnya dengan benar,” ucapnya.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

💬 Disclaimer: Kami di Fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.