ASN Banten Resmi WFH Tiap Jumat, Kantor Mulai Sepi tapi Absen Tetap Nempel

Intinya:
- Gubernur Banten Andra Soni menetapkan ASN Pemprov Banten bekerja dari rumah setiap hari Jumat.
- ASN tetap wajib presensi digital dua kali dan menjaga komunikasi selama jam kerja.
- Sejumlah instansi esensial dibatasi maksimal 20 persen WFH, bahkan ada yang tetap wajib WFO penuh.
SERANG, FOKUS BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten resmi menetapkan pola kerja baru bagi aparatur sipil negara. Mulai sekarang, ASN di lingkungan Pemprov Banten akan menjalani Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan itu ditetapkan langsung oleh Gubernur Banten Andra Soni melalui Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan.
Empat Hari Ngantor, Jumat Kerja dari Rumah
Dalam aturan tersebut, pola kerja ASN dibagi menjadi dua skema, yakni Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). ASN dijadwalkan bekerja dari kantor selama empat hari, yaitu Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis.
Sementara itu, hari Jumat ditetapkan sebagai hari kerja dari rumah atau domisili pegawai. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan tata kelola pemerintahan.
Langkah itu juga menjadi tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
"Dalam hal terdapat pegawai yang tugas dan fungsinya secara fisik harus bekerja dari kantor, maka pegawai tersebut wajib bekerja dari kantor yang secara teknis diatur oleh pimpinan unit kerja masing-masing," tulis surat edaran tersebut.
WFH Boleh, Tapi Jam Kerja Tetap Jalan
Pemprov Banten menegaskan, kebijakan ini bukan berarti jam kerja menjadi longgar. ASN yang bekerja dari kantor maupun dari rumah tetap wajib menjalankan jam kerja sesuai ketentuan.
Seluruh ASN diwajibkan melakukan presensi digital melalui sistem SIMASTEN sebanyak dua kali. Presensi masuk kerja dilakukan paling lambat pukul 07.30, sedangkan presensi pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB.
Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan tetap aktif dalam komunikasi kedinasan. Selama jam kerja, alat komunikasi harus aktif dan setiap instruksi pimpinan wajib direspons dengan cepat.
Pimpinan Tetap Wajib Masuk Kantor
Meski Jumat diberlakukan WFH, pejabat struktural tertentu tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Mereka juga diminta memastikan sistem kerja baru ini tetap berjalan tertib.
Pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala unit pelaksana teknis, serta kepala cabang dinas wajib tetap WFO. Mereka juga bertanggung jawab melakukan monitoring dan pengawasan terhadap keberadaan, kehadiran, dan kinerja pegawai di unit masing-masing.
Instansi Esensial Tak Bisa Sepenuhnya WFH
Tidak semua perangkat daerah bisa menikmati pola kerja fleksibel penuh. Untuk unit yang bersifat esensial, pelaksanaan WFH dibatasi maksimal 20 persen dari jumlah pegawai.
Instansi yang masuk kategori ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Kantor Cabang Dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, UPTD pada Badan Pendapatan Daerah, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sementara itu, tenaga kesehatan pada rumah sakit umum daerah, tenaga pendidik dan kependidikan, serta tenaga kebersihan dikecualikan dari pelaksanaan WFH. Mereka tetap melaksanakan tugas dari kantor.
Upacara dan Layanan Publik Tetap Harus Jalan
Surat edaran itu juga mengatur pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH. Jika itu terjadi, pelaksanaannya dilakukan secara daring.
"Pelaksanaan upacara peringatan hari besar nasional yang bertepatan dengan jadwal WFH dilaksanakan secara daring," tulis surat edaran.
Bagi pegawai yang berhalangan melaksanakan tugas secara WFH, mereka diwajibkan mengajukan cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemprov Banten juga meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menginformasikan mekanisme pelayanan daring kepada masyarakat. Selain itu, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diminta dioptimalkan agar pelayanan tetap berjalan lancar.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa kebijakan WFH setiap Jumat ini tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik. Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pengaturan kerja tetap efektif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim