Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi Disetujui

restorative justice Jokowi, Rismon Sianipar, kasus ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya, Roy Suryo

Intinya:
  • Empat pelapor dalam kasus tudingan ijazah Jokowi menyetujui permohonan restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar.
  • Persetujuan itu membuka jalan menuju penghentian perkara melalui SP3 untuk laporan delik aduan yang terkait.
  • Meski hubungan para pihak disebut membaik, laporan lain terkait dugaan ijazah palsu Rismon tetap berlanjut.

FOKUS JAKARTA - Kasus tudingan ijazah Presiden RI Ketujuh Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Jalur damai kini mulai ditempuh, setidaknya untuk salah satu tersangka, yakni Rismon Sianipar.

Empat pelapor dalam perkara ini sepakat menerima permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon. Kesepakatan itu menjadi sinyal kuat bahwa sebagian perkara akan diarahkan ke penghentian proses hukum.

Tiga pelapor, yakni Lechumanan dari Peradi Bersatu, Maret Sueken, dan Andi Kurniawan, menandatangani berkas RJ di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026). Ketiga laporan itu sebelumnya merupakan delik aduan yang digabung dengan laporan Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi melalui tim kuasa hukumnya juga telah lebih dulu menandatangani berkas tersebut. Penandatanganan itu dilakukan usai pertemuan dengan Rismon di kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (12/3/2026).

Rismon Sebut Empat Pihak Sudah Sepakat

Rismon yang turut hadir dalam penandatanganan mengatakan seluruh pihak pelapor sudah memberikan persetujuan. Menurut dia, proses RJ kini tinggal dilanjutkan untuk mengarah pada SP3.

“Jadi keempat pihak itu sudah setuju untuk dilanjutkannya proses RJ untuk SP3,” kata Rismon, Rabu.

Pernyataan itu menandai langkah penting dalam perkara yang sempat menyedot perhatian publik luas. Sebab, kasus ini sejak awal tidak hanya berisi unsur pidana, tetapi juga memicu perdebatan panjang di ruang publik.

Rismon Ambil Sikap Berbeda dari Rekannya

Dalam kesempatan yang sama, Rismon juga menyinggung perbedaan langkah yang ia tempuh dibanding dua rekannya sesama tersangka, yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma. Ia menegaskan keputusan yang diambilnya merupakan bentuk independensi sebagai peneliti.

Rismon juga menyatakan temuan yang sebelumnya ia tuangkan dalam buku Jokowi’s White Paper akan tetap ia pertanggungjawabkan. Namun, ia menyebut hal itu akan dilakukan lewat penelitian lanjutan.

“Itu akan saya bukukan, dan akan saya berikan langsung mungkin ke Pak Jokowi,” kata Rismon.

Hubungan Disebut Sudah Membaik

Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, yang mendampingi Lechumanan dalam laporan delik aduan, membenarkan pihaknya menerima permohonan RJ dari Rismon. Ia bahkan menyebut hubungan keduanya kini telah mencair.

“Bahkan sekarang sudah jadi sahabat,” ujarnya.

Meski begitu, Ade menegaskan tidak semua persoalan otomatis selesai. Ia menyebut ada perkara lain yang tetap berjalan dan tidak masuk dalam jalur damai tersebut.

“Itu dua hal yang berbeda. Laporannya tetap masih berproses,” kata Ade.

Kasus Ini Sempat Menjerat Delapan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Penetapan itu dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung cukup panjang.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Secara umum, para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 6 tahun penjara.

Dibagi Dua Klaster Perkara

Dalam penanganannya, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Pembagian itu dilakukan berdasarkan peran dan dugaan perbuatan masing-masing.

Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum. Nama-nama yang masuk klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

Rismon Mengikuti Jejak Tersangka yang Lebih Dulu Selesai

Seiring berjalannya kasus, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dulu dicabut. Keduanya menyelesaikan perkara setelah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan melalui mekanisme restorative justice.

Kini, Rismon menempuh jalur yang sama. Ia mengakui telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi, dan langkah itu menjadi dasar permohonan penyelesaian perkara di luar jalur persidangan.

Babak hukum perkara ini memang belum sepenuhnya selesai. Namun, keputusan Rismon menempuh RJ membuat peta kasus yang semula panas kini mulai bergeser ke arah penyelesaian yang lebih tenang.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

💬 Disclaimer: Kami di Fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.