Penggeledahan PT ABM Banten Terkait Dugaan Korupsi

Kantor BUMD Banten Digeledah, Dugaan Korupsi Program Kurban 2023 Terkuak

Intinya:

  • Kejati Banten geledah kantor PT ABM terkait dugaan korupsi
  • Program Banten Berkurban 2023 jadi sorotan
  • Sejumlah mantan pimpinan BUMD sudah diperiksa

FOKUS KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) terkait dugaan korupsi Program Banten Berkurban tahun 2023.

Penggeledahan dilakukan di dua titik lokasi kantor PT ABM di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Proses ini berlangsung selama empat jam, mulai pukul 14.00 hingga 18.00 WIB.

Penggeledahan Berlangsung Empat Jam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim penyidik Kejati Banten melakukan penggeledahan secara intensif di kantor BUMD tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi.

Sebelum penggeledahan dilakukan, sejumlah pihak telah lebih dulu dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

Mantan Pimpinan Ikut Diperiksa

Mereka yang dimintai keterangan di antaranya mantan Direktur Utama PT ABM berinisial SW, mantan Direktur Operasional IM, mantan Komisaris Independen HB, serta mantan Komisaris Utama MU.

Selain itu, Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM berinisial SA juga turut diperiksa dalam kasus ini.

Kejati Belum Ungkap Detail

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, saat dikonfirmasi belum bersedia merinci lebih lanjut hasil dan detail penggeledahan tersebut.

Penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi dalam Program Banten Berkurban tahun 2023.

FAQ

  • Apa yang terjadi di PT ABM?
    Kantor PT ABM digeledah Kejati Banten terkait dugaan korupsi.
  • Kasus apa yang diselidiki?
    Dugaan korupsi Program Banten Berkurban tahun 2023.
  • Siapa saja yang diperiksa?
    Sejumlah mantan pimpinan PT ABM dan Kepala SPI.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

💬 Disclaimer: Kami di Fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.