Pengumuman Pembubaran PT Rijen Sentra Boga dan Proses Likuidasi Resmi

PENGUMUMAN RESMI
Berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham PT. RIJEN SENTRA BOGA, berkedudukan di Kabupaten Tangerang, yang diambil secara sirkuler sebagai pengganti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa, sebagaimana tertuang dalam Akta tertanggal 10 April 2026 Nomor: 07 yang dibuat di hadapan ELIZABETH ARLITA SURYOKO, SH, Notaris di Tangerang, telah diputuskan bahwa:
Perseroan PT. RIJEN SENTRA BOGA dibubarkan dan saat ini berada dalam proses likuidasi, dengan menunjuk Direksi sebagai Tim Likuidator Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada seluruh kreditur yang memiliki tagihan terhadap Perseroan, diminta untuk segera mengajukan dan menyelesaikan tagihannya dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal pengumuman ini.
Pengajuan tagihan dapat disampaikan ke alamat:
Kantor Perseroan
Ruko Paramount 7CS Blok DF 3 Nomor: 25
Kelurahan Pakulonan Barat
Kecamatan Kelapa Dua
Kabupaten Tangerang
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.
TIM LIKUIDATOR
PT. RIJEN SENTRA BOGA
(Dalam Likuidasi)
Posting Komentar