Jaksa Banten Didakwa Peras WN Korea dalam Kasus ITE

Jaksa Banten, Pemerasan ITE, WN Korea Selatan, Tipikor Serang, Korupsi Jaksa

Intinya:

  • Tiga jaksa di Banten didakwa memeras WN Korea Selatan
  • Permintaan uang mencapai miliaran rupiah dalam perkara ITE
  • Kasus terungkap lewat operasi intelijen Kejaksaan Agung

FOKUS SERANG - Tiga jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten didakwa melakukan pemerasan terhadap dua warga negara Korea Selatan dalam penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (14/4/2026), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanudin.

Ketiga jaksa tersebut adalah Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria. Selain itu, Maria Sisca selaku penerjemah dan Didik Feriyanto sebagai penasihat hukum turut menjadi terdakwa.

Ancaman Vonis hingga Permintaan Rp2 Miliar

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Yopi Suhanda, mengungkap praktik pemerasan berlangsung sejak Februari hingga November 2025.

Dalam dakwaan, Redy Zulkarnain disebut mengancam korban, Tirza Angelica dan Chihoon Lee, dengan tuntutan dan vonis berat jika tidak menyerahkan uang.

Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum di Indonesia dapat dipengaruhi oleh uang.

Dalam pertemuan di Karawaci pada Maret 2025, Redy awalnya meminta Rp2 miliar agar perkara dihentikan. Nilai itu kemudian diturunkan menjadi Rp1 miliar, ditambah Rp300 juta jika putusan membebaskan korban.

Aliran Uang dan Pembagian ke Terdakwa

Korban kemudian menyerahkan uang muka Rp700 juta di kantor PT Savana Animation & VFX.

Uang tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, yakni Rivaldo Valini Rp100 juta, Didik Feriyanto Rp50 juta, dan Maria Sisca Rp50 juta, sementara sisanya dikuasai Redy.

Dalam dakwaan juga disebut adanya permintaan tambahan, mulai dari Rp150 juta untuk penangguhan penahanan hingga Rp700 juta untuk pengurusan putusan hakim.

Selain itu, terdapat permintaan Rp200 juta atas nama panitera dan Rp500 juta untuk pengaturan tuntutan pidana.

Total Keuntungan Ratusan Juta hingga Miliaran

Total keuntungan yang diduga diperoleh masing-masing terdakwa mencapai ratusan juta rupiah.

Redy Zulkarnain disebut menerima Rp725 juta, Rivaldo Valini Rp205 juta, Herdian Malda Ksastria Rp325 juta, Maria Sisca Rp75 juta, dan Didik Feriyanto Rp100 juta.

Terungkap Lewat Operasi Intelijen

Kasus ini terungkap setelah tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi Kejaksaan Agung melakukan operasi intelijen pada November 2025.

Dalam pemeriksaan, Redy mengakui menerima uang terkait perkara tersebut.

Sebagian uang kemudian dikembalikan dengan total Rp941 juta dan diserahkan kepada korban pada 17 Desember 2025.

Dakwaan Hukum Berat

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

FAQ

  • Siapa saja jaksa yang didakwa?
    Redy Zulkarnain, Rivaldo Valini, dan Herdian Malda Ksastria.
  • Berapa total uang yang diminta?
    Permintaan mencapai miliaran rupiah, termasuk Rp2 miliar di awal.
  • Kapan kasus ini terungkap?
    Pada November 2025 melalui operasi intelijen Kejaksaan Agung.

Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim

💬 Disclaimer: Kami di Fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.