Aset Rampasan Korupsi Diserahkan ke Jampidsus Kejagung

Intinya:
- Aset rampasan korupsi diserahkan ke Jampidsus Kejagung
- Berupa tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi
- Akan dimanfaatkan untuk operasional Satgassus Tipikor
FOKUS BANTEN - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan aset rampasan perkara korupsi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunjang operasional institusi.
Aset yang diserahkan berupa tanah dan bangunan milik terpidana Arie Lestario Kusumadewa yang berada di kawasan Jakarta Selatan dengan luas 788 meter persegi.
Penyerahan dilakukan setelah aset melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik secara ketat.
Sudah Diverifikasi dan Siap Digunakan
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, memastikan kondisi aset dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.
“Dengan ditandatanganinya berita acara serah terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jampidsus,” kata Kuntadi melalui keterangannya, Selasa (14/4/2026).
Aset tersebut kini resmi berada di bawah pengelolaan Jampidsus untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan institusi.
Akan Dijadikan Mess Satgassus Tipikor
Kuntadi menyebut, aset tersebut rencananya digunakan sebagai mess bagi anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK).
Selain itu, fasilitas ini juga akan digunakan oleh pegawai guna mendukung kinerja penyelesaian perkara korupsi di tahap penyelidikan hingga eksekusi.
Pemanfaatan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Bagian dari Pemulihan Aset Negara
Kuntadi menegaskan penyerahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan aset.
“Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC (United Nations Convention Against Corruption atau Konvensi PBB Menentang Korupsi) melalui BPA yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran central authority pemulihan aset,” imbuhnya.
Apresiasi dari Jampidsus
Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengapresiasi BPA atas proses penanganan dan penyerahan aset tersebut.
Menurutnya, aset kini telah sah menjadi barang milik negara dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Saya berharap agar aset yang diserahterimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggung jawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” pungkas Febrie.
FAQ
- Aset apa yang diserahkan?
Tanah dan bangunan seluas 788 meter persegi di Jakarta Selatan. - Untuk apa aset digunakan?
Digunakan sebagai mess bagi Satgassus P3TPK dan pegawai. - Siapa yang menerima aset?
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Penulis: Fuad Hasan
Editor: Ibrahim