THR PPPK Paruh Waktu Banten Dipertanyakan DPRD, Pemprov Diminta Evaluasi

Ringkasan Berita
- Anggota DPRD Banten Muhsinin kritik belum jelasnya THR untuk PPPK paruh waktu.
- Ia menilai kebijakan itu berpotensi tidak adil bagi pegawai.
- Pemprov Banten menyebut THR sudah dianggarkan untuk PPPK penuh waktu.
- THR PPPK paruh waktu masih mengikuti skema anggaran OPD.
Berita Utama
FOKUS BANTEN - Polemik tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara kembali mencuat di Banten. Kali ini, yang dipertanyakan adalah nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Anggota Komisi V DPRD Banten, Muhsinin, menyoroti belum adanya kepastian penganggaran THR bagi kelompok tersebut. Ia mempertanyakan apakah ketiadaan itu disengaja atau sekadar luput dalam perencanaan.
“Enggak dianggarkan atau keteledoran?,” ujar politisi Golkar itu kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).
Menurut Muhsinin, PPPK paruh waktu tetaplah pekerja yang menjalankan tugas pelayanan publik. Bahkan, kata dia, beban kerja mereka kerap setara dengan pegawai negeri sipil.
“Kasihan paruh waktu juga pekerja. Kadang kerjanya sama seperti PNS, bahkan bisa melebihi. Harus disamaratakan,” katanya.
Ia menilai, kebijakan tanpa THR berpotensi menimbulkan rasa ketidakadilan. Terlebih, momen hari raya sering kali menjadi penopang kebutuhan tambahan pegawai.
“Kalau (misalkan pegawai) swasta pasti ngamuk. Saya tidak sepakat kalau tidak dikasih THR. Harus dikasih semua,” tuturnya.
Muhsinin juga mengingatkan bahwa kebijakan anggaran bukanlah dokumen sakral yang tak bisa disentuh. Menurut dia, ruang evaluasi selalu terbuka selama ada kemauan politik.
“Ini bukan Al-Quran dan hadist, setiap surat keputusan dibuat oleh manusia. Undang-undang aja bisa direvisi kalau ada kebijakan rapatkan seluruh barisan kasih kebijakan kan begitu tidak ada yang tidak bisa, buatan manusia itu,” ucapnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Banten Deden Apriandhi mengaku belum menelaah detail penganggaran THR untuk PPPK paruh waktu. Ia memilih berhati-hati sebelum memberikan jawaban pasti.
“Tar saya tanya dulu, takut salah jawab,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Provinsi Banten Mahdani menjelaskan bahwa THR telah disiapkan untuk PPPK penuh waktu. Sementara PPPK paruh waktu masih mengikuti skema anggaran operasional di organisasi perangkat daerah masing-masing.
“Yang PPPK paruh waktu ini kan masih ikut ke OPD dia,” ujar Mahdani, Senin (2/3/2026).
Ia menambahkan, mekanisme pembayaran gaji menjadi pembeda utama. “Kalau PPPK penuh waktu gaji kan transfer langsung dari BPKAD. Jadi THR dia kan dari situ. Kalau yang P3K paruh waktu kan masuk di operasional di OPD,” katanya.
Perdebatan ini menunjukkan satu hal: di balik istilah paruh waktu, ada pegawai yang bekerja penuh tanggung jawab. Tinggal menunggu apakah kebijakan anggaran juga ikut bekerja sepenuh hati.