OPDKB se-Banten Resmi Teken PKS 2026, Data Jadi Kunci Pengendalian Penduduk

OPDKB se-Banten Resmi Teken PKS 2026, Data Jadi Kunci Pengendalian Penduduk

Ringkasan Berita

  • OPDKB kabupaten/kota se-Banten menandatangani PKS Pengendalian Penduduk dan KB 2026.
  • Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, 4 Maret 2026.
  • Kerja sama mencakup perencanaan hingga monitoring dan evaluasi program.
  • Penguatan sistem pendataan menjadi fokus utama.

Berita Utama

FOKUS BANTEN - OPDKB kabupaten/kota se-Provinsi Banten resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tahun 2026. Penandatanganan dilakukan di Pendopo Gubernur Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu, 4 Maret 2026.

PKS tersebut diteken antara Perwakilan BKKBN Provinsi Banten dan masing-masing OPDKB kabupaten/kota. Kerja sama ini menjadi pijakan formal untuk menyatukan langkah dalam pelaksanaan program pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun depan.

Dalam dokumen perjanjian disebutkan, kerja sama bertujuan mendukung terselenggaranya program pengendalian penduduk dan keluarga berencana di kabupaten/kota pada 2026. Targetnya selaras dengan pembagian urusan konkuren wajib nonpelayanan dasar antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Ruang lingkup kerja sama meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, hingga monitoring dan evaluasi. Detail teknisnya akan diatur lebih lanjut melalui petunjuk teknis yang menjadi satu kesatuan dengan perjanjian tersebut.

Plt. Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Banten, Yuda Ganda Putra, menegaskan bahwa penandatanganan ini bukan sekadar seremoni. Ia menyebut PKS menjadi dasar penguatan koordinasi agar target program kependudukan dan keluarga berencana tercapai secara terukur.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program prioritas nasional, dengan penekanan utama pada penguatan sistem pendataan sebagai fondasi keberhasilan program,” ujar Yuda.

Menurutnya, BKKBN Provinsi Banten berkewajiban menginformasikan indikator dan sasaran kinerja kabupaten/kota. Selain itu, BKKBN juga memberikan bimbingan teknis serta melakukan monitoring dan evaluasi atas capaian program di daerah.

Di sisi lain, OPDKB kabupaten/kota diminta memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dan memanfaatkan dukungan daerah secara optimal. Mereka juga berkewajiban melaporkan capaian kinerja sesuai mekanisme sistem pelaporan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menekankan pentingnya integrasi dan akurasi data dalam menjalankan program di daerah. Data, dalam konteks ini, bukan sekadar angka, tetapi kompas kebijakan.

“Di tingkat daerah, keberhasilan program sangat ditentukan oleh data yang akurat, terintegrasi, dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan,” kata Deden.

Ia menambahkan, kesepakatan dalam PKS berlaku hingga 31 Desember 2026 sebagaimana tercantum dalam jangka waktu perjanjian. Dokumen itu diharapkan menjadi pedoman operasional bersama agar program pengendalian penduduk dan keluarga berencana berjalan efektif, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Dengan penandatanganan ini, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Banten diharapkan semakin solid menjalankan agenda pembangunan daerah 2026. Di atas kertas, semuanya sudah rapi; tinggal bagaimana realisasinya di lapangan berbicara dengan data.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.