Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan, Dokumen hingga Printer Disita

Kejari Serang Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang

Ringkasan Berita

  • Kejari Serang geledah Kantor Pertanahan Kota Serang.
  • Dokumen dan barang elektronik disita.
  • Penggeledahan berlangsung 13.00–17.30 WIB.
  • Ruang Kepala Kantor ikut diperiksa.

Berita Utama

FOKUS BANTEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Pertanahan Kota Serang pada Selasa (3/3/2026). Sejumlah dokumen hingga barang elektronik disita terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar 17.30 WIB. Penyidik terlihat membawa keluar kontainer boks plastik dan kardus berisi dokumen.

Kasi Intelijen Kejari Serang, Muhamad Lutfi Adrian, membenarkan adanya kegiatan tersebut. “Iya terkait tipikor (tindak pidana korupsi-red),” kata Lutfi saat dikonfirmasi.

Namun, Lutfi belum memerinci perkara yang tengah ditangani. Ia menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

“Nanti kita sampaikan berkaitan apa, semua masih dalam proses,” ujarnya.

Selain dokumen, penyidik juga menyita barang elektronik. Printer termasuk yang ikut diamankan dalam penggeledahan itu.

“Ya banyak (penyitaan-red), ada dokumen, barang elektronik dan sebagainya,” ungkapnya.

Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang turut digeledah. Proses penyitaan disaksikan pegawai dan pejabat kantor setempat.

“Ada (pejabat Kantor Pertanahan Kota Serang-red),” katanya.

Lutfi menegaskan seluruh ruangan diperiksa untuk mencari alat bukti. “Semua yang ada di dalam Kantor ini (digeledah-red), kita mencari alat bukti (dalam perkara yang ditangani-red),” tuturnya.

Hingga kini, Kejari Serang belum mengungkap detail kasus maupun pihak yang telah diperiksa. Publik tinggal menunggu, dokumen sudah diamankan, bab selanjutnya belum diumumkan.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.