Gugatan Rp100 Miliar Jalan Berlubang Pandeglang Masuk Mediasi

Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain

PANDEGLANG | FOKUS BANTEN
– Gugatan Rp100 miliar terkait kecelakaan akibat jalan berlubang di Jalan Raya Labuan–Pandeglang kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Selasa, 10 Maret 2026. Dalam sidang tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi.

Perkara ini diajukan oleh Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan warga Pandeglang. Ia menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, serta Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang.

Gugatan yang diajukan bernilai Rp100 miliar.

Ringkasan Berita

  • Gugatan Rp100 miliar terkait kecelakaan di Jalan Raya Labuan–Pandeglang memasuki tahap mediasi.
  • Sidang perdana perkara digelar di PN Pandeglang pada 10 Maret 2026.
  • Penggugat Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, DPUPR Banten, dan Dishub Pandeglang.
  • Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026.

Berita Utama

Gugatan tersebut diajukan setelah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Labuan–Pandeglang pada 27 Januari 2026.

Kecelakaan diduga dipicu oleh kondisi jalan berlubang.

Dalam peristiwa tersebut, seorang anak kecil yang dibonceng Al Amin Maksum meninggal dunia di lokasi kejadian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang kemudian memutuskan agar perkara tersebut terlebih dahulu ditempuh melalui jalur mediasi.

Proses ini merupakan tahapan yang wajib dilalui sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan pokok perkara.

Keterangan Pejabat

Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, mengatakan sidang perkara tersebut saat ini masih menunggu hasil proses mediasi antara penggugat dan para tergugat.

“Sidang dilanjutkan ke proses mediasi. Nanti majelis hakim akan menunggu hasil dari mediasi,” kata Humas PN Pandeglang, Iskandar Zulkarnain, Rabu, 11 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa dirinya ditunjuk sebagai hakim mediator dalam perkara tersebut.

“Kebetulan saya sendiri yang ditunjuk sebagai hakim mediator untuk menangani perkara ini,” ujarnya.

Jadwal Mediasi

Pengadilan Negeri Pandeglang telah menetapkan jadwal mediasi bagi kedua belah pihak pada 31 Maret 2026.

Penentuan jadwal tersebut mempertimbangkan waktu yang berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

“Kenapa dilaksanakan pada 31 Maret, karena minggu depan sudah memasuki Hari Raya Idul Fitri. Jadi tanggal 31 Maret nanti masih dalam tahap mediasi,” pungkasnya.

Hasil mediasi nantinya akan menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menentukan kelanjutan proses hukum dalam perkara gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas tersebut.

💬 Disclaimer: Kami di Fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.