Dokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Diduga Hambat Penyidikan tapi Sempat Live TikTok
Ringkasan Berita

- Polda Metro Jaya menahan dokter kecantikan Richard Lee pada Jumat malam.
- Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan selama empat jam.
- Polisi menilai Richard menghambat penyidikan karena beberapa kali mangkir pemeriksaan.
- Ia juga disebut tidak hadir wajib lapor, namun sempat live streaming di TikTok.
- Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen produk kecantikan.
Berita Utama
FOKUS BANTEN - Polda Metro Jaya menahan dokter kecantikan Richard Lee pada Jumat malam, 6 Maret 2026. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik mengambil langkah tersebut karena tersangka dinilai menghambat proses penyidikan.
“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Jumat malam.
Menurut Budi, penyidik mencatat beberapa agenda pemeriksaan yang tidak dihadiri oleh Richard Lee. Ia disebut tidak hadir dalam pemeriksaan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan penjelasan yang jelas.
Yang menarik, pada hari yang sama Richard justru diketahui melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya. Sebuah kebetulan yang mungkin dianggap kurang membantu suasana penyidikan.
“Tersangka juga dua kali mangkir dari kegiatan wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” kata Budi.
Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar aturan perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.
Dalam perkara ini, Richard diduga menjual produk dengan klaim yang tidak sesuai serta melakukan repacking. Laporan terhadapnya diajukan oleh dokter kecantikan Samira Farahnaz yang dikenal publik sebagai dokter detektif.
Penyidik menjerat Richard dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan serta pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Richard sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonan tersebut ditolak.
Dengan penahanan ini, proses hukum terhadap dokter yang cukup populer di media sosial itu tampaknya memasuki babak baru. Kali ini bukan lagi di ruang live streaming, melainkan di ruang penyidikan.