BPJN Banten Disorot Soal Pemenang Tender Supervisi Jalan Anyar–Pasauran–Labuan

Ringkasan Berita
- LSM KPK Nusantara Banten menyoroti pemenang tender supervisi Jalan Anyar–Cilegon–Pasauran–Labuan.
- Perusahaan pemenang tender disebut memiliki riwayat kinerja tidak memuaskan.
- BPJN Banten diminta memberikan rekomendasi ke Kementerian PU.
- LSM juga meminta penghentian kegiatan supervisi proyek tersebut.
BANTEN | FOKUS BANTEN, pemenang tender supervisi Jalan Anyar – Cilegon – Pasauran – Labuan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten menjadi sorotan LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten.
Perusahaan yang memenangkan lelang tersebut adalah PT. DUTA MAS INDAH. Perusahaan itu disebut memiliki riwayat kinerja yang tidak memuaskan serta pernah mengalami permasalahan hukum pada proyek di daerah lain.
Berita Utama
Informasi mengenai pemenang lelang tersebut muncul dari laman terkait hasil tender supervisi Jalan Anyar – Cilegon – Pasauran – Labuan.
Dalam data tersebut, PT. DUTA MAS INDAH tercatat sebagai pemenang tender supervisi proyek jalan yang berada di wilayah Banten tersebut.
Hal ini memicu kritik dari sejumlah pihak, salah satunya LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten yang mempertanyakan proses evaluasi dalam penentuan pemenang tender.
LSM tersebut menilai perusahaan yang memenangkan tender memiliki catatan kinerja yang dianggap tidak memuaskan serta pernah masuk daftar hitam dalam pelaksanaan proyek di daerah lain.
Keterangan Pejabat
Aminudin selaku Korlap Aksi sekaligus Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten menyampaikan kekecewaannya terhadap BPJN Banten.
"kami sebagai masyarakat Banten dalam hal ini . Sangat kecewa terhadap BPJN Banten, selalu abaikan surat yang kami kirimkan sama sekali tidak menjawab apa yang kami persoalkan terkait pelaksana pekerjaan Supervisi Jalan Anyar - Cilegon- Pasauran - Labuan yaitu PT. DUTA MAS INDAH. yang mana perusahaan tersebut pernah tersandung Permasalahaan hukum dan tindak pidana korupsi. Pasalnya pada pengerjaannya tidak Memuaskan."
Permintaan kepada BPJN Banten
Aminudin juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada BPJN Banten terkait proses penetapan pemenang tender supervisi proyek jalan tersebut.
"kami minta kepada BPJN Banten 1. Mwmbuat surat rekomendasi ke Kemntrian PU terhadap pemenang lelang Supervisi Jalan Anyar - Pasauran - Labuan yaitu PT. DUTA MAS INDAH 2. BPJN Banten harus bertanggung jawab penuh terhadap kelalaiannya yang selama ini tidak memverifikasi atau Evaluasi terhadap PT.DUTA MAS INDAH pada awal lelang tender 3. Dan untuk menghentikan kegiatan apapun pada pengerjaan Supervisi Jalan Anyar - Cilegon - Pasauran Labuan. Pasalnya perusahaan tersebut pernah tersandung hukum di KPK RI"
LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten berharap BPJN Banten melakukan evaluasi terhadap proses lelang serta mempertimbangkan kembali pelaksanaan supervisi proyek Jalan Anyar – Cilegon – Pasauran – Labuan.