Ibu di Serang Tertipu Rp25 Juta, Pelaku Janji Bebaskan Anak dari Tahanan

SERANG | FOKUS BANTEN – Seorang ibu berinisial M (61), warga Kampung Santoan, RT 006/002, Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, diduga menjadi korban penipuan setelah menyerahkan uang Rp25 juta kepada seorang pria yang menjanjikan dapat membebaskan anaknya dari tahanan.
Laporan dugaan penipuan tersebut akhirnya resmi diterima Polresta Serang Kota pada Minggu (15/3/2026).
Ringkasan Berita
- Ibu berinisial M diduga tertipu Rp25 juta oleh pria yang mengaku anggota buser.
- Pelaku berinisial T.I menjanjikan dapat membebaskan anak korban dari tahanan.
- Penyerahan uang terjadi di depan Apotek Kimia Farma Jalan Ahmad Yani, Cipare, Kota Serang.
- Laporan kasus ini telah diterima Polresta Serang Kota pada Minggu (15/3/2026).
Berita Utama
Peristiwa tersebut bermula ketika seorang pria berinisial T.I mendekati keluarga korban dan menawarkan bantuan untuk membebaskan anak M yang sedang ditahan di Polresta Serang Kota.
Diketahui, anak M telah ditahan sejak 22 Februari 2026 terkait perkara hukum yang sedang diproses.
Sebelumnya, M juga sempat pingsan di trotoar samping Apotek Kimia Farma di Jalan Ahmad Yani, Cipare, Kota Serang setelah menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan.
Proses penerimaan laporan di Polresta Serang Kota berlangsung dengan pendampingan langsung dari Kanit Paminal Sipropam Polresta Serang Kota, IPDA Iqmal H.I.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Kronologi Dugaan Penipuan
Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula pada 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, anak perempuan M berinisial N (33) sering bolak-balik menjenguk kakaknya yang ditahan di Polresta Serang Kota.
Di lokasi tersebut, T.I mendekati N dan menanyakan alasan dirinya sering datang ke kantor polisi.
“Dia tanya kenapa saya sering ke Polres. Saya jawab karena menjenguk kakak yang sedang ditahan,” ujar N kepada awak media.
Setelah mengetahui kondisi tersebut, T.I diduga menawarkan bantuan agar kakak N dapat dibebaskan dari tahanan dengan syarat keluarga menyerahkan sejumlah uang.
“Dia meminta uang Rp25 juta dengan alasan untuk mengurus pembebasan kakak saya,” kata N.
Penyerahan Uang di Depan Apotek
Keluarga sempat ragu karena kondisi ekonomi mereka tergolong pas-pasan.
M sehari-hari bekerja sebagai buruh rumah tangga.
Namun pelaku terus menghubungi keluarga dan mendesak agar uang segera disiapkan.
Ia menyebut proses harus dilakukan cepat karena berkas perkara akan segera dilimpahkan ke rumah tahanan.
Karena panik dan berharap anaknya bisa bebas, M akhirnya mencari pinjaman dengan menjaminkan surat tanah kebun miliknya kepada tetangga.
Setelah uang berhasil dikumpulkan, M bersama tiga anak dan seorang menantunya berangkat menuju Polresta Serang Kota sekitar pukul 20.45 WIB.
Sesampainya di lokasi, T.I meminta keluarga bertemu di depan Apotek Kimia Farma di Jalan Ahmad Yani, Cipare, Kota Serang sekitar pukul 21.21 WIB untuk menyerahkan uang tersebut.
Saat penyerahan uang, pelaku meminta salah satu anggota keluarga berinisial P untuk mengantarnya menggunakan sepeda motor dengan alasan akan menemui penyidik yang menangani perkara kakak N.
Namun di tengah perjalanan, pelaku justru meminta P menurunkannya di persimpangan dekat Rumah Sakit Kencana.
“Dia bilang saya suruh kembali ke ibu dan keluarga. Katanya dia yang akan menemui penyidik dan nanti kakak saya akan diantar pulang oleh mobil dari Polres,” ujar P.
Keluarga Menunggu Tanpa Kepastian
Sementara itu, keluarga yang menunggu di sekitar Polresta Serang Kota terus menanti kabar dari T.I.
Namun hingga dua jam berlalu, tidak ada kepastian terkait pembebasan anak M.
Saat dihubungi kembali, pelaku sempat meminta keluarga bersabar dengan alasan sedang dibuatkan surat oleh penyidik.
Tidak lama kemudian nomor telepon N justru diblokir.
Menyadari telah menjadi korban penipuan, M yang kelelahan dan terpukul langsung pingsan di trotoar samping Apotek Kimia Farma di tengah hujan deras malam itu.
Ia kemudian dibawa pulang oleh keluarganya ke rumah di Kampung Santoan.
Laporan Akhirnya Diterima
Keluarga korban sebelumnya sempat mencoba melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota, namun laporan belum diterima dengan alasan bukti dinilai belum cukup.
“Padahal saat penyerahan uang itu kami berempat yang melihat langsung di lokasi,” kata N.
Setelah laporan resmi diterima, keluarga berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus tersebut serta memburu pelaku agar tidak menimbulkan korban lain.
Akibat kejadian itu, M mengalami kerugian materi sekitar Rp26 juta selain tekanan mental yang harus ia tanggung sebagai seorang ibu yang berusaha membantu anaknya keluar dari masalah hukum.