Digaji Rp10 Juta per Bulan, Dugaan TPPO via MiChat di Kabupaten Serang Terbongkar Dini Hari

Polisi mengamankan terduga pelaku dugaan TPPO melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Serang dengan sejumlah barang bukti diamankan di lokasi.

Ringkasan Berita

  • Polda Banten ungkap dugaan TPPO via aplikasi MiChat di Kabupaten Serang.
  • Dua terduga pelaku berinisial AB (27) dan FT (26) diamankan.
  • Tiga perempuan diduga menjadi korban dan ditempatkan di rumah kost.
  • Korban dijanjikan gaji Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Berita Utama

FOKUS BANTEN - Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penawaran pekerja seks komersial secara daring melalui aplikasi MiChat di Kabupaten Serang.

Pengungkapan dilakukan pada Senin (16/2) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kost di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait aktivitas perekrutan dan penampungan perempuan untuk ditawarkan kepada pelanggan.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy mengatakan para pelaku diduga merekrut, menampung, dan menawarkan korban melalui aplikasi percakapan untuk memperoleh keuntungan.

“Modus yang digunakan pelaku adalah merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi MiChat kepada pelanggan. Dari hasil penyelidikan, para korban dijanjikan gaji berkisar antara Rp9 juta hingga Rp10 juta per bulan,” ujar Irene Missy dalam keterangannya di Kota Serang, Jumat.

Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku, yakni seorang laki-laki berinisial AB (27) dan seorang perempuan berinisial FT (26). Petugas juga mengidentifikasi tiga perempuan yang diduga menjadi korban dan ditempatkan di lokasi itu.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain satu unit telepon genggam milik pelaku, uang tunai Rp9.850.000, enam kotak alat kontrasepsi, satu gel pelumas, serta tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan aktivitas perekrutan dan penawaran korban.

Irene menegaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dan korban tambahan. Upaya ini disebut untuk memastikan kasus tidak berhenti pada dua nama yang sudah diamankan.

“Saat ini pelaku dan korban masih dalam proses pemeriksaan di Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta memastikan perlindungan terhadap para korban,” katanya.

Polda Banten menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah pencegahan dan pemberantasan TPPO, termasuk yang memanfaatkan platform digital sebagai sarana eksploitasi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan praktik perdagangan orang atau bentuk eksploitasi lainnya kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali mengingatkan bahwa tawaran gaji tinggi di ruang digital tak selalu seindah notifikasi yang muncul di layar.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.