Operasi Zebra Maung 2025 di Kota Serang: Satlantas Fokus Tertib Lalu Lintas

SERANG, FOKUS.CO.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan difokuskan di dua titik yakni lampu merah Kaligandu dan Jalan Raya Serang Timur. Operasi ini merupakan hari ke-10 dari rangkaian yang berlangsung hingga akhir November.
Tujuan dan Metode
Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, SIK., MH., menjelaskan operasi bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Hal lain yang diharapkan adalah penekanan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan sosialisasi, menempel stiker, dan membagikan flyer.
Pelaksanaan di Lokasi
Petugas memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Selain penindakan ringan, kegiatan juga berorientasi pada edukasi dan imbauan keselamatan berlalu lintas. Metode ini dipilih untuk membangun disiplin jangka panjang masyarakat pengguna jalan.
Sasaran Pelanggaran Prioritas

Satlantas menargetkan tujuh pelanggaran prioritas selama Operasi Zebra Maung 2025. Daftar pelanggaran ini menjadi fokus agar pengawasan lebih efektif dan terukur.
- Pengendara menggunakan handphone saat berkendara.
- Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.
- Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.
- Berkendara dalam pengaruh alkohol.
- Pengemudi melawan arus lalu lintas.
- Kendaraan melebihi batas kecepatan.
Edukasi dan Imbauan Kepada Masyarakat
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Serang Kota Ipda Agus Rubiansyah mengatakan operasi tidak sekadar menertibkan, tetapi juga mengedukasi. "Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama," ujarnya.
Status dan Harapan
Operasi Zebra Maung 2025 dilaksanakan sejak 17 November dan dijadwalkan berakhir pada 30 November 2025. Polisi berharap kegiatan ini menumbuhkan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di Kota Serang.