Tingkat Kesadaran Meningkat, Kasus Nikah Dini di Pandeglang Berkurang

Tingkat Kesadaran Meningkat, Kasus Nikah Dini di Pandeglang Berkurang

PANDEGLANG | FOKUS.CO.ID – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang mencatat penurunan perkara dispensasi nikah dini sepanjang Januari hingga November 2025. Hanya ada tujuh permohonan yang masuk, berkurang dibandingkan 13 perkara pada tahun sebelumnya.

Humas PA Pandeglang, Ama’ Khisbul Maulana, mengatakan penurunan ini menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

“Tahun ini baru tujuh perkara yang masuk dan sudah ditangani,” kata Ama’ Khisbul Maulana, Senin (10/11/2025).

Mayoritas Pemohon Berusia 16–18 Tahun

Menurut Ama’, mayoritas pemohon dispensasi berusia antara 16 hingga 18 tahun. Alasan yang paling sering diajukan adalah karena hubungan yang sudah lama, antara lima bulan hingga tiga tahun. Namun, ada juga yang disebabkan oleh kehamilan di luar nikah.

“Kebetulan tahun ini belum ada karena kehamilan di luar nikah, tapi tahun kemarin 2024 sempat dibahas,” ujarnya.

Enam Permohonan Dikabulkan, Satu Ditolak

Dari tujuh perkara yang masuk, enam permohonan dispensasi dikabulkan, sementara satu ditolak. Hakim menilai calon mempelai perempuan dalam perkara yang ditolak masih terlalu muda dari sisi mental dan belum siap secara ekonomi.

“Dikhawatirkan setelah menikah muncul risiko seperti putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, atau ketidakmampuan memberi nafkah,” jelas Ama’.

Angka Pernikahan Dini Bisa Lebih Tinggi

Ama’ menambahkan, data pernikahan dini sebenarnya bisa lebih tinggi karena sebagian masyarakat memilih menikah siri tanpa melalui prosedur hukum.

“Dari Dinas Kesehatan, ada sekitar 700 perempuan di bawah usia 19 tahun yang melahirkan tahun ini, meski data tersebut belum diverifikasi,” katanya.

PA Pandeglang Perkuat Edukasi Hukum dan Pencegahan

Untuk menekan angka pernikahan dini, PA Pandeglang berencana memperkuat kerja sama lintas lembaga. Upaya ini melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan organisasi kemasyarakatan.

Selain itu, pasangan yang telah menikah siri didorong menempuh isbat nikah agar pernikahannya diakui secara hukum.

“Hakim akan menilai apakah pernikahan sah secara agama dan memenuhi syarat hukum atau tidak,” ujar Ama’.

Ia menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya lembaga hukum.

“Budaya di Pandeglang kuat dengan nilai agama, tapi kesadaran soal usia ideal menikah perlu diperkuat. Ini soal masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.

💬 Disclaimer: Kami di fokus.co.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke redaksi@fokus.co.id.