Pelantikan Kepala Daerah Non Sengketa Digelar di Jakarta

Daftar Isi

Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke 6 Februari 2025 dengan landasan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024.

Jadwal Pelantikan Hasil Pilkada 2024 Ditetapkan 6 Februari 2025

FOKUS BERITA BANTEN - Pemerintah pusat telah memastikan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih non-sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 akan dimajukan pada 6 Februari 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat proses transisi kepemimpinan di daerah.

Respons Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait pelantikan tersebut. Ketua KPU Banten, Muhamad Ihsan, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk pelantikan (kepala daerah terpilih) menjadi wilayah pemerintah pusat,” ujar Ihsan pada Selasa (28/1/2025).

Ihsan juga menjelaskan bahwa tugas KPU adalah menyelenggarakan pemilihan, dan secara teknis, penyelenggaraan Pilkada telah selesai sejak penetapan kepala daerah terpilih. “Dan secara teknis penyelenggaraan pilkada telah selesai sejak penetapan gubernur terpilih,” tambahnya.

Revisi Perpres Sebagai Landasan Hukum

Ketika ditanya apakah pelantikan kepala daerah akan berpedoman pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, Ihsan membenarkan hal tersebut. “Iya,” singkatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan revisi Perpres Nomor 80 Tahun 2024 segera selesai sebelum tanggal 6 Februari 2025. Revisi ini akan menggantikan Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rencana Kemendagri

Kemendagri telah menyusun draf revisi Perpres yang akan diajukan kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk mendapatkan persetujuan. Perpres yang direvisi ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi Presiden dalam melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak terlibat dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lokasi Pelantikan di Jakarta

Pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung di Jakarta, yang hingga saat ini masih berstatus sebagai ibu kota negara. Proses pelantikan ini akan dilakukan langsung oleh Presiden RI.

Dengan adanya kepastian jadwal pelantikan ini, pemerintah berharap transisi kepemimpinan di daerah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.