Bawaslu Banten Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Tiga Daerah

Daftar Isi

Bawaslu Banten Temukan Pelanggaran Netralitas ASN di Tiga Daerah
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir,

FOKUS BERITA BANTEN
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Dugaan pelanggaran ini tersebar di beberapa wilayah, yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan tingkat Provinsi Banten.


Rincian Kasus Dugaan Pelanggaran

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir, mengungkapkan laporan ini menjadi perhatian serius masyarakat. "Ada tujuh laporan, di Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang, dan Provinsi. Laporannya masuk," ujarnya dalam konferensi pers di Serang, Senin (16/11).

Distribusi Laporan:

  • Kota Cilegon: 2 laporan
  • Kabupaten Pandeglang: 2 laporan
  • Kabupaten Tangerang: 2 laporan
  • Provinsi Banten: 1 laporan

Semua laporan ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Banten.


Bentuk Pelanggaran Netralitas ASN

Menurut Badrul, pelanggaran yang teridentifikasi melibatkan beberapa tindakan:

  1. Keterlibatan ASN dalam kegiatan yang mendukung bakal calon kepala daerah.
  2. Kegiatan politik, seperti menghadiri acara partai.
  3. Kampanye aktif atau ikut sosialisasi pasangan calon tertentu.
  4. Pemakaian fasilitas negara, seperti mobil dinas atau rumah dinas untuk kegiatan politik.

“Di antara cara kami mengidentifikasi pelanggaran adalah dengan menelusuri penggunaan fasilitas negara dan kehadiran ASN dalam kegiatan kampanye,” jelas Badrul.


Strategi Pengawasan

Pengawasan dilakukan melalui berbagai metode:

  • Pemantauan langsung di lapangan.
  • Laporan masyarakat sebagai informasi awal.
  • Patroli media sosial untuk mendeteksi keterlibatan ASN secara digital.
  • Pemberitaan media sebagai sumber informasi tambahan.

Tren Pelanggaran di Pilkada 2024

Tujuh laporan ini merupakan bagian dari 138 dugaan pelanggaran yang tercatat di Bawaslu Banten untuk Pilkada serentak 2024. Data terbaru per 16 November mengungkapkan:

  • 109 laporan berasal dari delapan kabupaten/kota.
  • 29 laporan terkait pemilihan Gubernur Banten.

Badrul menjelaskan bahwa dari 109 laporan, sebanyak 69 laporan memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut, sementara 40 laporan tidak diregister karena kekurangan bukti atau data.


Temuan di Kabupaten/Kota

  • Dari 69 laporan, hanya 27 laporan yang dinyatakan sebagai pelanggaran.
  • Pada tingkat provinsi, dari 29 laporan, 12 laporan diregister, dan 17 lainnya tidak diregister.

Dari 12 laporan yang diregister di tingkat provinsi, lima di antaranya terbukti sebagai pelanggaran pemilu. Rincian pelanggaran tersebut adalah:

  • 2 pelanggaran administrasi.
  • 2 pelanggaran pidana.
  • 1 pelanggaran hukum lainnya.

Kategori Pelanggaran Tinggi di Indonesia

Badrul menyebutkan bahwa jumlah pelanggaran di Banten masuk dalam kategori cukup tinggi secara nasional. "Walaupun masih ada beberapa provinsi yang lebih tinggi dari kita," tambahnya.


Kesimpulan

Laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN menunjukkan pentingnya pengawasan ketat selama tahapan Pilkada. Peran masyarakat dan pengawasan berbasis teknologi menjadi kunci dalam mengidentifikasi pelanggaran. Bawaslu Banten berkomitmen untuk menindaklanjuti semua laporan yang memenuhi syarat demi terciptanya Pilkada yang adil dan bersih.